Hukum

Kejari Badung Setorkan PNBP Rp.2,6 M Perkara Pidana Inkrah

Musnahkan Barang Bukti

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Badung, Bali, dibawah kepemimpinan Sutrisno Margi Utomo tiada henti berinovasi dan berkreasi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis. Kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum hadir bagi masyarakat setempat, pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Terbaru, Kejari Badung mampu menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebedar Rp.2.600.816.000,-(dua miliar enam ratus juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ke kas negara. PNBP ini berasal dari hasil pelelangan sejumlah barang bukti dan rampasan penanganan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sepanjang Tahun 2025, kita berhasil menyetorkan PNBP Rp.2,6 miliar. Ini semua berkat kerja-kerja solid, profesional dan berintegritas seluruh personil Kejari Badung. Barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana mampu kita pelihara dan rawat sehingga bernilai ekonomis saat dilakukannya lelang atas barang bukti dan rampasan tersebut,”ujar Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo didampingi Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 24 Oktober 2025.

Sutrisno Margi Utomo menuturkan, Rabu kemarin 22 Oktober 2025, pihaknya telah melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dan barang rampasan atas penanganan perkara pidana yang telah Inkracht di Kantor Kejari Badung.

“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, pakaian, sabu, ganja, dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya,” ujar Sutrisno Margi Utomo.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sejumlah siswa dan guru pada SMK PGRI 2 Badung turut hadir menyaksikan kegiatan ini. Mereka diundang sebagai bentuk pembelajaran mengikuti proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

Kejari Badung
Kehadiran para pelajar SMK PGRI 2 Badung ini karena telah ada kerjasama antara Kejaksaan Negeri Badung dengan SMK PGRI 2 Badung dalam perawatan kendaraan bermotor ( sepeda motor dan mobil ) yang menjadi barang bukti agar terjaga nilai ekonominya.

Sutrisno Margi Utomo menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sebagai pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi), pemusnahan barang bukti kali ini disaksikan para pelajar SMK PGRI 2 Badung, diharapkan memberikan pembelajaran agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana yang terjadi khususnya perkara narkotika yang sangat mendominasi dengan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan pada hari
ini.

Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari 79 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari bulan Juli 2025 sampai dengan bulan September 2025, dengan perincian sebagai berikut :

a. Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 39 perkara :
1. Ganja 177,6 gram
2. Extasy 101, 55 gram
3. Sabu-sabu 1.204,87 gram
4. Cocain 993,56gram

Serta barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain : handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong/alat hisap shabu, dan lain-lain yang dipakai sarana kejahatan.

b. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 40 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merk, dokumen dan lain-lain. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button