Kejari Manggarai Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Korupsi Pengadaan Instalasi Sampah Non Organik

ADHYAKSAdigital.com —Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?
Kejaksaan Negeri Manggarai menerima uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp726.778.675,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan instalasi sampah non organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejakasaan Negeri Manggarai oleh Heribert Aswin Muriadi Mahu, anak kandung dari terpidana Yustinus Mahu, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 21 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam Upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku melainkan berfokus pada mengembalikan kerugian negara. Penegakan hukum yang adil bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan hak negara melalui pemulihan atau pengembalian kerugian negara. ” Ujar Kajari Manggarai Fauzi, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Leonardo Krisnanta Da Silva SH,.MH, dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 22 Oktober 2025.
“Pengembalian uang pengganti ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Negeri Manggarai dalam memulihkan kerugian keuangan negara serta sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Manggarai dalam menjaga marwah penegakan hukum terutama dalam usaha memulihkan keuangan negara dari dampak tindak pidana korupsi”. Lanjut Fauzi.
Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, S.H., M.H., disaksikan oleh para pejabat struktural Kejari Manggarai serta perwakilan Bank BRI Cabang Ruteng. Proses serah terima berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Selanjutnya, uang pengganti tersebut telah disetorkan ke dalam Rekening Kas Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Max Tamba)




