Kejari Sumba Timur Periksa Mantan Ketua Dewan
Gali Informasi Pengajuan Dana Hibah Untuk KPUD Sumba Timur

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur lewat penyidik Pidana Khusus terus bergerak memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam tahapan dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.
Terbaru, Selasa 21 Oktober 2025, Penyidik Pidsus Kejari Sumba Timur memanggil dana memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur periode 2019-2024, Ali Oemar Fadaq. Dia diperiksa dan dimintai keterangan untuk menggali informasi pengajuan dana hibah untuk KPUD Sumba Timur yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
“Ali Oemar Fadad diperiksa sehubungan kapasitasnya sebagai pimpinan dewan saat itu dalam pembahasan anggaran Pilkada untuk KPUD Sumba Timur senilai Rp.23,373 miliar. Tentunya beliau memperoleh informasi atas dana hibah untuk KPUD Sumba Timur ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Anas kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 22 Oktober 2025.
Ali Oemar Fadaq, mantan Ketua DPRD Sumba Timur diperiksa dan atau dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan koruosi dana hibah sebesar Rp27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur untuk tahapan dan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Seusai menjalani pemeriksaan, Ali Oemar Fadaq kepada media mengaku hari itu diperiksa dan diminta keterangan proses penganggaran dan pengawasan anggaran Pilkada di KPUD Sumba Timur. “Kita diminta keterangan proses penganggaran dan pengawasan (dana hibah). Itu saja disampaikan,” katanya.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan itu, ia menjelaskan bahwa terkait proses penganggaran, DPRD hanya diberitahu mengenai besaran dana hibah. Sementara dalam hal pengawasan, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri saat itu, berada di bawah Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Bukan di bawah kendali DPRD.
“Saya kasih tahu bahwa kalau dana hibah itu kita hanya dikasih tahu jumlahnya saja. Sementara pengawasan sesuai edaran Menteri Dalam Negeri itu tidak di bawah kendali DPRD. Di bawah kendali APIP. Dan kita tidak awasi itu,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Sebab di dalam lembaga DPRD terdapat berbagai partai politik yang masing-masing mengusung calon kepala daerah. “Bagian itu yang saya jelaskan,” tambahnya.
Politikus Partai Golkar ini pun menegaskan kesiapannya untuk membantu Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kita siap membantu Kejaksaan kalau diperlukan sewaktu-waktu. Kami akan datang kembali,” tutupnya.
Terpisah, melansir media pos-kupang.com, sejumlah tokoh masyarakat memberikan apresiasi atas langkah Kejari Sumba Timur yang telah mendalami dan memeriksa sejumlah pejabat terkait.
“Sebagai anggota DPRD, saya mengapresiasi langkah Kejari Sumba Timur yang mendalami prosedur penganggaran dan mendalami peran pejabat-pejabat yang berkepentingan mengenai anggaran Pilkada tersebut,” kata anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur Umbu Tamu Ridi Djawamara.
Sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, kali ini, mantan Bupati Sumba Timur periode 2021-2025 Krishtofel Praing turut diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan pengusutan dugaan korupsi pada lembaga Ad hoc KPUD Sumba Timur tersebut. (Felix Sidabutar/Int)




