Kajari Badung Salurkan Santunan Kematian BPJS Naker Petugas Kebersihan Desa Mengwi

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Sutrisno Margi Utomo didaulat menyalurkan santunan kematian, penerima manfaat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada istri almarhum I Wayan Sanjaya, petugas kebersihan Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Selasa 21 Oktober 2025.
BPJS Naker Cabang Badung menyalurkan santunan kematian BPJS Naker kepada keluarga almarhum I wayan Sanjaya sebesar Rp. 185.610.029. I Wayan Sanjaya adalah petugas kebersihan Desa Mengwi yang merupakan peserta penerima manfaat perlindungan BPJS Naker.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan santunan yang diberikan secara simbolis kepada istri yang bersangkutan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga pasca ditinggal I Wayan Sanjaya yang merupakan tulang punggung keluarga.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menuturkan, bahwa kehadirannya dalam penyaluran santunan ini adalah bentuk sinergisitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Badung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Senada, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Badung, Asnar Ahdyansyah menyampaikan, santunan ini merupakan salah satu bentuk nyata negara hadir untuk masyarakatnya. “Kami berkomitmen memastikan keluarga peserta yang meninggal dunia mendapatkan dukungan yang diperlukan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Badung, Asnar Ahdyansyah
Asnar Ahdyansyah menyampaikan pentingnya seseorang memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan dan untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak harus masyarakat pekerja formal.
Menurutnya aparatur pemerintahan desa serta masyarakat pekerja informal lainnya juga berhak mendapat perlindungan. Ia menegaskan pihaknya akan terus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi.
Kejaksaan Negeri Badung-Bali selalu mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari resiko sosial ekonomi yang timbul akibat pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Patut diapresiasi, Perbekel Mengwi telah mengikutsertakan para pegawainya termasuk tenaga kebersihan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, sehingga begitu timbul resiko sebagaimana yang terjadi seperti hal tersebut, manfaatnya lansung dapat dirasakan oleh ahli warisnya, dan tidak perlu ribet, pelayanan langsung diberikan yang terbaik oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Badung ini. (Felix Sidabutar)




