Nasional

Santri di Lombok Tengah Sadar Hukum dan Menjauhi Hukuman

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggelar Jaksa Masuk Pesantren. Program Jaksa Masuk Pesantren ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan hadir bagi masyarakat luas, khususnya santri / pelajar, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum.

Kali ini, Jaksa Masuk Pesantren Kejari Lombok Tengah di gelar di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Praya, Selasa 21 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti peserta sebanyak total 487 peserta, termasuk Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah sebanyak 291 dan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah sebanyak 196.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, SH. MH turun langsung menyapa dan memberikan materi penyuluhan hukum kepada para santri/pelajar yang ada tersebar di sejumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.

“Saya bangga adik-adik pelajar mau belajar mengenal lebih dekat dengan Kejaksaan. Pelajar adalah generasi penerus bangsa ini ke depannya. Kita semua pastinya masing-masing mempunyai mimpi dan cita-cita untuk masa depan. Wujudkan Cita-Cita Mu Dengan Tekun Belajar !,” pesan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari.

Kajari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari memberikan materi sadar hukum bagi santri yang mondok di pesantren. Dia mengingatkan seluruh santri di Kabupaten Lombok Tengah untuk menjauhi narkoba. Pasalnya bila mengkomsumsi narkoba otomatis masa depan santri akan hancur dan malah berakibat tindak pidana yang dapat mendekam di dalam kurungan penjara.

Putri Ayu Wulandari mengingatkan santri untuk menghindari diri dari aksi perundungan sesama santri. Santri juga mawas diri dan menjaga diri dari berbagai aksi kekerasan seksual maupun pelecahan, bisa saja datang dari sesama santri maupun pengasuh santri.

“Mari kita bersama-sama membangun kebersamaan, kekompakan, solidaritas sesama santri/pelajar. Mari membangun kesadaran aksi perundungan itu adalah salah dan merugikan orang lain,” tegas jaksa perempuan cantik berkerudung ini.

Ada konsekuensi hukum, Kejari Lombok Tengah pasti menindak tegas pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kajari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari menegaskan bahwa hanya kamu (santri) yang bisa mengendalikan masa depanmu. Untuk mewujdukannya, siswa harus memiliki ketekunan, mandiri, berwawasan dan juga berintegritas dalam hal etika dan moral.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memahami secara baik dan benar tentang peraturan, ketentuan perundang-undangan dan norma hukum lainnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat mempertangung jawabkan setiap perilaku kesehariannya bila bersentuhan dengan tindak pidana,” tegasnya.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button