Kejari Tanjung Perak Antisipasi Serangan Balik Koruptor
ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk selalu mawas diri terhadap berbagai upaya mendeskreditkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini disebut sebagai bentuk serangan balik koruptor.
Mewaspadai serangan balik koruptor yang selama ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin ternyata tidak sekadar peringatan. Serangan balik koruptor itu kerap dilakukan lewat berbagai aksi, baik itu lewat pemberitaan negatif, penggiringan opini, pengerahan aksi massa dan lain sebagainya.
Terbaru, serangan balik koruptor menimpa satuan kerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur. Apa gerangan?
Perkara atas nama ABD SAKUR Bin MAT HARI telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sepanjang bulan September – Oktober 2025, Kejari Tanjung Perak menjadi trending topik pemberitaan negatif di beberapa media Online dan platform media Tiktok, Instagram dan lainnya.
Pelayanan dan penegakan hukum Kejari Tanjung Perak dituding tidak profesional. Personilnya dituduh melakukan pelanggaran etik, arogan, sewenang-wenang dan tidak berintegritas dalam penanganan perkara pidana narkoba. Oknum jaksa disebut meminta uang dengan dalih untuk pengurusan keringanan hukuman terhadap pelaku narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas menilai penggiringan opini lewat pemberitaan negatif atas kinerja pihaknya ini adalah bentuk serangan balik koruptor. Dia menegaskan pemberitaan negatif tentang kinerja Kejari Tanjung Perak yang tayang di sejumlah media dan platform media itu hoax.
Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menegaskan kejadian itu tidak pernah ada dan diragukan sumber informasi peristiwa itu. Setelah dikonfirmasi ternyata hoaks yang tidak jelas sumbernya lalu santer diberitakan dengan framing macam-macam.
“Ada kekhawatiran isu lewat pemberitaan di media ini berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani Kejari Tanjung Perak dalam hal ini pengusutan perkara tindak pidana korupsi,” tegas Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 21 Oktober 2025.
Terlebih, Kejaksaan berhasil memenuhi harapan publik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Terakhir hasil survei Indikator mencapai 76 persen. Namun tampaknya terdapat sebagian kalangan, yang merasa ‘gerah’ dengan kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak.
Sehingga muncullah upaya untuk melemahkan, bahkan menyerang pribadi pejabat Kejaksaan, Jaksa Agung, JAM Pidsus, hingga pimpinan satuan kerja di daerah, usaha itulah yang disebut sebagai corruptor fight back atau serangan balik koruptor. (Felix Sidabutar)




