Nasional

Anang Supriatna : Kejagung Patuh dan Taat Perintah Presiden Prabowo

Profesional, Berintegritas dan Humanis

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan jajaran aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

Prabowo mengingatkan insan Adhyaksa untuk tidak melakukan kriminalisasi apa pun motivasinya. Prabowo mengatakan institusi Kejaksaan termasuk lembaga yang juga harus mengoreksi diri.

Adapun pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menilai wajar pernyataan Presiden Prabowo ini. Himbauan ini sebagai pengingat agar jajaran Kejaksaan senantiasa berhati-hati. Bekerja profesional, menjaga integritas dan berhati nurani.

“Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara, beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kita supaya berhati-hati kejaksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.

Kapuspenkum Anang Supriatna memastikan Kejaksaan sudah menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto soal penegakan hukum yang mengutamakan nurani. Misalnya, kasus kecil diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

“Semenjak Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) ini sudah menerapkan, makanya muncul yang namanya Keadilan Restoratif (restoratif justice),” kata Anang Supriatna.

Anang mengatakan perintah restorative justice didasari dari mirisnya Jaksa Agung ST Burhanuddin melihat nenek-nenek dipidana gegara mencuri kayu. Pemicu itu membuat kasus receh dilarang masuk persidangan.

“Restorative justice ini keadilan restoratif, di mana diusahakan sebelum naik ke pengadilan, diusahakan untuk didamaikan, dan nanti perkara ini tidak berlangsung ke pengadilan. Penghentian penuntutan,” ujar Anang.

Kejagung memastikan akan mengutamakan penegakan hukum humanis kepada masyarakat kecil. “Tagline kami sudah menilaikan, bahwa kejaksaan saat ini tagline hukumnya tajam ke atas, humanis ke bawah. Itu salah satunya,” tegas Anang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button