Kejati Sumut Tahan IS, Tersangka Baru Korupsi Lahan Kebun Ex PTPN II

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam penyidikann dugaan korupsi perubahan lahan perkebunan Ex PTPN II menjadi perumahaan seluas 8077 Hektar melalui kerjasama antara anak perusahaan PT. Nusa Dua Propertindo dengan PT. Ciputra Land.
“Hari ini kita menahan IS, tersangka baru, tersangka ketiga atas penyidikan dugaan korupsi yang sedang kita tangani terkait perubahan lahan perkebunan milik PTPN I sebelumnya PTPN II menjadi perumahan seluas 8977 hektar di Kabupaten Deliserdang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar melalui Asisten Pidana Khusus Mochammad Jeffry dengan didampingi Kasi Penyidikan Arif Khadarman dan Plh Kasi Penkum M Husairi kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.
Diterangkan, tersangka “IS” selaku Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu). “Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan provinsi sumatera utara dan kabupaten Deli serdang,” ujarnya.
Dijelaskan, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.
Aspidsus Kejati Sumut menuturkan, penahanan terhadap tersangka “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan.
Penahanannya dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)




