Olahraga

Car Free Day, JPN Kejari Sukoharjo Menjemput Aspirasi

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, kreatif dan profesional.

Memanfaatkan Car Free Day, Minggu 19 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Titin Herawati Utara bersama tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sukoharjo terjun langsung menyerap aspirasi atas berbagai kendala dan memberikan solusi dalam pelayanan publik penyelenggara negara, pemerintah daerah maupun pelaku usaha (BUMN/BUMD.

Kegiatan tersebut diberi nama “ JPN PEKING” ( Jaksa Pengacara Negara Pelayanan Hukum Keliling) yang sekaligus merupakan program innovasi unggulan Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam keberhasilannya meraih predikat WBK di tahun 2024.

Car Free Day, JPN Kejari Sukoharjo Menjemput Aspirasi
Animo masyarakat yang datang ke stand untuk berkonsultasi berbagai masalah hukum cukup banyak, mencapai 20 (dua puluh) an penanya dengan obyek masalah yang cukup bervariasi, antara lain: hukum waris, perkawinan, perceraian dan lain-lain.

Pada kesempatan tersebut turut berkunjung Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, SE., MM beserta jajaran Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Untuk menarik minat pengunjung, tim JPN Kejari Sukoharjo menyediakan berbagai hadiah menarik diataranya kaos, minyak goreng dan snack box. Kegiatan ini telah berlangsung secara berkesinambungan dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Car Free Day, JPN Kejari Sukoharjo Menjemput Aspirasi
Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara dan Kasi Datun Kejari Sukoharjo Dedi Abdillah meneguhkan komiten keberadaan JPN bidang Datun dimanfaatkan seluruh stakeholder untuk dapat memberikan sumbangsih peran dan pemikiran mengawal pembangunan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Titin Herawati Utara menuturkan, Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya.

Disampaikan, sesuai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2021 , pihaknya diberikan kewenangan dalam mendampingi negara, pemerintah, BUMN dan BUMD. Kejaksaan dalam hal ini bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Car Free Day, JPN Kejari Sukoharjo Menjemput Aspirasi
“Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah, memberikan pendampingan hukum, konsultasi hukum, gugatan hukum dan bantuan hukum, serta tindakan hukum,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button