Kejari Gayo Lues Gercep Bantu Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO

ADHYAKSAdigital.com –Mendapati adanya informasi salah seorang buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersembunyi di wilayah hukumnya, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Aceh bergerak cepat melakukan deteksi dan koordinasi agar buronan itu tidak melarikan diri dan dapat diamankan.
Heri Yulianto, SH. MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues mampu menggerakkan personil dan melakukan koordinasi dalam pengamanan atau penangkapan terhadap terpidana yang merupakan buronan Kejati Sumatera Utara, atas pidana narkoba pada Kejari Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, di kediaman terpidana yang beralamat di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, didampingi oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta mendapatkan dukungan dari aparat Polres Gayo Lues.
Adapun identitas terpidana sebagai berikut:
Nama : Sulaiman Daud
Tempat/Tanggal Lahir : Blangkejeren, 17 Maret 1995
Alamat : Uring Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh
Kebangsaan : Indonesia
Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika, dan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon.”
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 06 Oktober 2015, terpidana dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Sulaiman Daud telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015 dan buron selama kurang lebih 10 tahun. Saat dilakukan pengamanan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten, serta pelaksanaan dari Program Tangkap Buronan (Tabur 33.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Felix Sidabutar)




