Kejari Asahan Amankan Suriono, Buronan Perkara Pidana Kekerasan Anak

ADHYAKSAdigital.com — Kerja profesional, kerja solid dan terukur Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara dalam memburu buronan patut diberi apresiasi. Apa gerangan?
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH. MH mampu menggerakkan personil dan melakukan koordinasi dalam pengamanan atau penangkapan terhadap terpidana atas nama Suriono, yang merupakan buronan Kejari Asahan terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Lewat tim tangkap buron bidang intelijen Kejari Asahan, buronan Suriono berhasil kita amankan dari persembunyiannya kala berada di Kabupaten Pelalawan, Riau Kamis 16 Oktober 2025 lalu. Ini berkat kerja-kerja profesional, berintegritas tim yang dikomandoi Kasi Intel Heriyanto Manurung,” ujar Kajari Asahan Basril didampingi Kasi Intel Heriyanto Manurung kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 18 Oktober 2025.
Kasi Intel Heriyanto Manurung menyampaikan, Suriono merupakan terpidana dalam perkara pidana kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada Tahun 2020 lalu. Mahkamah Agung lewat putusan kasasinya Nomor : 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dengan amar putusan Terpidana Suriono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelas Manurung.
Dia menjelaskan, saat hendak dilakukan eksekuasi atas putusan pidana ini, terpidana Suriono telah melarikan
diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai buronan sebagaimana tertuang pada Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : Print- 2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tanggal 24 Nopember 2023.
“Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu sendiri,” katanya.
Disampaikan, bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Felix Sidabutar)




