Nasional

Satgas PKH Bongkar Praktik Perambahan Hutan di Indonesia

ADHYAKSAdigital.com –Satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan. Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ini telah melakukan penindakan dengan penyitaan lahan yang telah beralih fungsi, lahan pertambangan dan perkebunan.

Terbaru, Satgas PKH mengungkap kasus pembalakan liar di tiga wilayah hukum, yakni Padang, Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Gresik, dengan potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Kerusakan ekosistem di wilayah terdampak juga dinilai signifikan.

“Satgas PKH membongkar kasus illegal logging senilai Rp240 miliar yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara, dengan kapal pengangkut kayu yang disita saat bersandar di Pelabuhan Gresik. Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Gresik, Kerugian Rp 230 M,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 14 Oktober 2025.
Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansuah menuuturkan, kasus ini bermula dari aktivitas PT Berkah Rimba Nusantara di kawasan Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diduga melampaui izin penebangan yang diberikan masyarakat dari 146 hektar menjadi 597 hektar sejak tahun 2023.

“Dari awal kami mencurigai adanya manipulasi izin dan ekspansi area tebang. Setelah investigasi bersama, terungkap bahwa kayu hasil tebangan dikirim menggunakan kapal menuju Gresik,” jelas JAM Pidsus Kejagung ini.

Ia menegaskan, penertiban menjadi langkah mendesak mengingat kondisi hutan nasional kian kritis. “Kalau saat ini tidak dilakukan penertiban, dalam waktu dekat hutan kita akan habis. Seperti di Taman Nasional Tesso Nilo, dari 80.000 hektare kini tersisa hanya sekitar 12.000 hektare hutan asli,” ungkap Febrie.

Sebelum pengungkapan kasus di Mentawai dan Gresik, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal pada 7 Oktober 2025. Ribuan hektare lahan tersebut tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

“Mohon dukungan masyarakat dan aparat daerah untuk tetap solid melakukan penertiban di kawasan hutan,” pinta JAM Pidsus Febrie Adriansyah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button