Metropolitan

Di Bimtek DPRD Karawang, Dedy Irwan Virantama Berbagi Ilmu Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis mengangkat thema” Penguatan Kapasitas Dewan Dalam Melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras Dengan Undang-Undang Terbaru Serta Kebutuhan Masyarakat, yang di gelar di Nuaza Hotel Cikarang, Selasa 14 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negei Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH. MH didaulat menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek DPRD Kabupaten Karawang ini. Bimtek diikuti Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin, Wakil ketua H. Oma Miharja, Wakil Ketua Dian Fahrud Jaman, Wakil Ketua H. Tatang Taufik, Sekretaris DPRD Karawang, Dr. Dwi Susilo, para pimpinan fraksi dan para kabag di lingkup sekretariat dewan.

Kajari Karawang Dedy Irwan Viantama menuturkan kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas dewan dalam melakukan harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan UU yang berlaku dan terbaru dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang.

Dia menjelaskan bahwa harmonisasi peraturan adalah proses penyelarasan antara suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun yang terkait, agar tidak terjadi pertentangan
norma, tumpang tindih kewenangan, atau kekosongan hukum.
“Adapun tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap produk hukum daerah agar sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional, mencerminkan kewenangan daerah sesuai prinsip otonomi, menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya dalam penyampaian materinya.

Disampaikan, landasan hukum dalam harmonisasi peraturan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah; Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peran Kejaksaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Agar harmonisasi berjalan efektif, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijaga yaitu Asas Hierarki Norma
bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian Asas Kewenangan bahwa Materi muatan perda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Selanjutnya, Asas Kepastian Hukum bahwa setiap norma harus jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan. Asas Keadilan dan Kemanfaatan bahwa Perda harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan Asas Keterbukaan bahwa proses penyusunan perda harus melibatkan partisipasi publik.

“Harmonisasi Perda dalam pelaksanaannya memiliki beberapa tantangan yaitu tumpang tindih dengan regulasi pusat,
substansi perda yang melampaui kewenangan daerah, kurangnya koordinasi antar instansi, minimnya partisipasi
publik dan kajian akademik,” urai Kajari Karawang.

Penyebab ketidakharmonisan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu pertama, adanya keterlambatan daerah mengikuti dinamika perubahan Undang – Undang dan Peraturan di tingkat pusat yang terus berubah dan keterlambatan informasi tentang adanya Putusan Mahkamah Agung yang melakukan uji materi terkait muatan materi peraturan perundangan dibawah Undang – Undang.

Kedua, perencanaan pada tahap prolegda yang kurang matang diakibatkan karena kurangnya sinergi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya yang bersinggungan dengan muatan peraturan.

Ketiga, akomodasi terhadap isu lokal yang berlebihan sebagai contoh sebagai berikut Perda Syariah yang Diskriminatif (Beberapa Kabupaten/Kota di Aceh dan Jawa Barat), Perda Pelarangan Pendirian Rumah Ibadah Minoritas (Beberapa Daerah di Jawa dan Sumatera), Perda Adat yang Menghambat Investasi (Beberapa Daerah di Kalimantan dan Papua), Perda Tentang Retribusi dan Pajak Daerah yang Tidak Rasional (Beberapa Kota Besar).

Dengan sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan, memastikan bahwa setiap Perda yang lahir di Kabupaten Karawang yaitu selaras dengan hukum nasional, mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Karawang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button