Hukum

Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Pejabat BPN

Dugaan Korupsi Lahan Kebun Berubah Jadi Perumahan

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pengalihan dan penjualan lahan perkebunan milik PTPN I Regional I (dulunya PNPN II) oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 Hektar.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan fakta penyidikan, kita melakukan penahanan terhadap tersangka ASK, selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara periode 2022-2024 dan tersangka ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang, periode 2023-2025,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar melalui Asisten Pidana Khusus Mochammad Jeffry dengan didampingi Kasi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi kepada wartawan, Selasa 14 Oktober 2025.

Aspidsus Mochammad Jeffry menyampaikan penahan terhadap kedua orang tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.

“Kedua orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 (duapuluh) hari pada Rutan Tanjung Gusta Medan, Keduanya dititipkan sebagai tahanan penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut,” ujar Aspidsus Jeffry.

Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Pejabat BPN
Aspidsus Kejati Sumut Jeffry menerangkan, hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.NDP.

Penerbitan HBG rupanya tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara. Bahkan pihak pengembang telah melakukan kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada konsumen.

Sehingga dalam proses penerbitan yang tidak memenuhi syarat ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan , yakni Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button