Kejati Sumut Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal PT. Pelindo

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera, lewat penyidik Asisten Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap RS (51), tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan 2 (dua) unit kapal pada PT. Pelabuhan Indonesia, Senin 13 Oktober 2025. Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menerangkan, RS adalah tersangka baru dalam penanganan dugaan korupsi pada proyek pengadaan kapan di PT. Pelindo tahun senilai Rp.135, 9 miliar. Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan dan menahan tersangka HAP dan BS.
“Tersangka RS adalah mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang menjabat sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020,” urai Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta perbuatan dan peran Tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Perser) tahun 2016 s.d.2020, merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2(dua) unit Kapal tundadimaksud.
Selanjutnya, alasan pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.
Atas pertimbangan tersebut, Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan tanjung gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Tahun 2019 lalu, PT. Pelabuhan Indonesia Belawan mengalokasikan dana sebesar Rp.135,81 miliar untuk pengadaan 2 (dua) unit kapal. Proyek pengadaan kapal ini ternyata gagal, kapal tidak berfungsi, uang ratusan miliar untuk pengadaan kapal tersebut diduga dikorupsi dan ditenggarai mengalir ke banyak pihak.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus mencium aroma busuk pada proses pengadaan kapal ini. Kejati Sumut bergerak mengusut adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan kapal ini, lewat penerbitan surat perintah penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. (Felix Sidabutar)




