Jaksa Agung Terbitkan SK Rotasi Sejumlah Pejabat
Tiyas Widiarto Jabat Kajati Kalsel, Didik Farkhan Kajati Sulsel, Hermon Kajati Jabar

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Senin 13 Oktober 2025.
Ada 2 (dua) Surat Keputusan Jaksa Agung RI yang diterbitkan, satu menerangkan tentang mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon II (dua), yakni Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Inspektur , Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jabatan eselon II lainnya.
Sedangkan SK lainnya menerangkan tentang mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon III (tiga), yakni Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejati hingga Koordinator pada Kejati di Kabupaten/Kota se Indonesia.
Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 TAHUN 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerangkan rotasi dan mutasi pejabat eselon II. Sedangkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025, juga ditandatangani Jaksa Agung menerangkan rotasi dan mutasi pejabat eselon III.
Dalam SK Nomor 854 Tahun 2025, tentang rotasi dan mutasi pejabat struktural eselon II ini , ada sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) jabatan pejabat eselon II yang di rotasi dan mutasi, yakni pergantian posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Inspektur. Koordinator Kejagung dan Kepala Pusat Satker Kejagung.
Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung diamanahkan kepada Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. . Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Hermon menggantikan Katarina yang sudah terlebih dulu dipromosikan sebagai Staf Ahli Jaksa Agung beberapa Waktu lalu.
Jabatan Kajati Jambi yang ditinggal Hermon diamanahkan kepada Sugeng Hariadi, SH. MH. Sugeng sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdata pada JAM Datun Kejagung di Jakarta.
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H diberi Amanah promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar. Dia menggantikan Agus Salim yang turut dirotasi menjabat sebagai Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Jakarta.
Sementara itu, Tiyas Widiarto, SH. MH memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Tiyas menggantikan Rina Virawatiyang bergeser menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pada SK rotas pejabat structural eselon III, ada nama Agung Ardyanto, SH. MH yang dipromosikan menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Agung menggantikan
Dr. Darmukit, S.H., M.H yang turut peroleh promosi menjadi Koordinator pada JAM Pidum Kejagung di Jakarta. (Felix Sidabutar)





Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja menandatangani Surat Keputusan penting pada 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Rotasi jabatan adalah hal lumrah dalam reformasi birokrasi. Namun di tengah semangat itu, ada satu hal yang harus menjadi atensi serius dalam pengawasan publik: bagaimana kejaksaan menjalankan tanggung jawabnya terhadap laporan masyarakat yang menyangkut integritas dan potensi tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Kisah yang muncul dari Papua menggambarkan luka lama yang belum sembuh.
Pada 13 Februari 2025, masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan aparatur sipil di lingkungan Dinas Tenaga Kerja ke Kejaksaan Tinggi Papua. Selang berapa bulan, pada 12 April 2025, laporan serupa kembali disampaikan ke Kejaksaan Negeri Mimika, menandakan bahwa keresahan itu tak kunjung mendapat penyelesaian yang jelas.
Harapannya sederhana: agar penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya, transparan, dan berkeadilan.
Namun yang terjadi justru mengecewakan.
Alih-alih melakukan pemeriksaan mendalam, institusi kejaksaan Tinggi hanya mengirimkan surat klarifikasi atas MoU kepada Pj. Gubernur Papua dan Bupati Mimika tanpa tindak lanjut substantif sementara Kejari mimika menunggu arahan dari Kejati, tanpa ekspos hasil pemeriksaan, tanpa rekomendasi sanksi, apalagi penegakan hukum yang konkret.
Lebih ironis lagi, menurut keterangan pelapor, pihak Kejaksaan Tinggi Papua sempat menyampaikan secara informal:
“Karena nilainya tidak seberapa, cukup diberikan surat teguran saja.”
Pernyataan ini, bila benar adanya, mencederai hati publik.
Hukum tidak pernah menilai “besar kecilnya nilai gratifikasi” melainkan niat dan posisi jabatan penerimanya.
Sikap meremehkan seperti ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi dapat dikategorikan sebagai penghalangan upaya hukum (constructive obstruction).
Sebab, setiap bentuk pasifitas, kelalaian, atau sikap yang menahan proses pemeriksaan adalah bagian dari tindakan menghambat keadilan.
Pasal 4 ayat (1) UU Kejaksaan RI menegaskan bahwa kejaksaan wajib melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Sementara Pasal 221 dan 224 KUHP, serta Pasal 21 UU KPK, secara eksplisit mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi penyelidikan tindak pidana korupsi dapat dijerat pidana.
Artinya, sikap diam lembaga penegak hukum bukanlah netralitas, melainkan bentuk pasif dari penghalangan hukum.
Dalam konteks publik, pernyataan “nilainya tidak seberapa” adalah simbol kegagalan moral aparatur hukum.
Karena setiap rupiah gratifikasi, sekecil apa pun, adalah pelanggaran terhadap kepercayaan publik.
Jika aparat penegak hukum mulai mengukur keadilan dengan “besaran nominal”, maka hukum telah kehilangan jiwanya.
Kini, dengan adanya mutasi pejabat struktural di tubuh kejaksaan, publik menaruh harapan baru:
Agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya memindahkan kursi, tetapi juga memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi kejaksaan.
Kasus di Papua dan Mimika harus dijadikan momentum untuk menegakkan asas akuntabilitas, transparansi, dan keberanian melawan pembiaran.
Karena keadilan tidak boleh ditakar dari nilai uang, tapi dari keberanian menegakkan kebenaran.