Hukum

Kejari Sumba Timur Periksa Sekda Sumba Timur

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPUD Sumba Timur

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, melalui tim penyidik Pidana Khusus terus bergerak mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumba Timur terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Setelah sebelumnya telah menggeledah Kantor KPUD Sumba Timur di Waingapu, juga melakukan penyitaan sejumlah barang dan dokumen dan memeriksa sejumlah pihak. Terbaru, penyidik Pidsus memeriksa dan meminta keterangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu.

“Kamis 9 Oktober 2025, penyidik Pidsus telah memeriksa dan meminta keterangan terhadap Sekda Pemkab Sumba Timur Umbu Ng Ndamu. Kita mendalami proses pemberian dana hibah kepada KPUD Sumba Timur untuk penyelenggaran Pilkada Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas didampingi Kasi Intelijen Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 10 Oktober 2025

Kajari Akwan Anas menuturkan, pemeriksaan terhadap Sekda Pemkab Sumba Timur Umbu Ng Ndamu berlangsung sejak pukul pagi hingga menjelang malam. Proses pemeriksaan telah berjalan dengan baik. “Yang bersangkutan menjawab sejumlah pertanyaan tentang proses dana hibah Pilkada yang diberikan ke KPUD Sumba Timur Tahun 2024,” urai Akwan Anas.


Dia menegaskan pemeriksaan terhadap Sekda ini masih akan berlanjut. Dari hasil penyidikan, Kejari telah memeriksa 25 orang saksi, sebagian besar dari unsur KPU Sumba Timur dan Setda Pemkab Sumba Timur.

“Pemeriksaan terhadap Sekda Umbu Ndamu belum selesai. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur,” ujarnya.

Kepada wartawan yang menunggu di halaman kantor kejaksaan, Umbu Ndamu menjelaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi. Ia mengaku ditanya soal peran pemerintah daerah dalam menyalurkan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur.

“Tadi yang ditanyakan seputar peranan pemerintah daerah dalam penyaluran dana hibah Pilkada 2024,” ujar Umbu Ndamu dengan nada tenang.

Sekda menjelaskan, mekanisme dana hibah dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) tingkat provinsi yang dihadiri seluruh sekretaris daerah. Dalam forum itu, pemerintah daerah mendapat arahan untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, sebelum dilaporkan kepada bupati.

“Kami tindaklanjuti dengan rapat TAPD, lalu dibahas di Badan Anggaran DPRD. Semua proses berjalan sesuai tahapan. Nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk kebutuhan KPU,” urainya.

Umbu Ndamu juga memastikan dirinya akan kooperatif dalam setiap panggilan lanjutan penyidik. Ia memastikan akan membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas alur administrasi hibah tersebut.“Saya akan hadir kalau dipanggil lagi. Semua dokumen akan dibawa dan disiapkan,” tambahnya.

Diketahui, Pemkab Sumba Timur mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp27,373 miliar kepada KPUD Sumba Timur. Penelusuran penyidik Pidsus kini difokuskan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penggunaan dana itu sesuai peraturan dan ketentuan hukum. (Felix Sidabutar/int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button