Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT. Pelindo dan PT. APBS di Surabaya
Usut Dugaan Korupsi Rp.196 M

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur lewat penyidik Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Surabaya, di Jalan Perak Timur, Surabaya dan Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.
“Hari ini kita melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT. APBS. Hal ini kita lakukan untuk pengembangan penanganan penyidikan dugaan korupsi pada PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran pemeliharaan kolam pelabuhan Tahun 2023-2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dr. Ricky Setiawan Anas, SH. MH. CSSL kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 9 Oktober 2025.
Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menuturkan, kegiatan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Surabaya dan PT. APBS yang mereka lakukan hari itu telah memenuhi ketentuan hukum, seiring dengan terbitnya izin penggeledahan dari pengadilan.

“Untuk PT. Pelindo berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya No : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025. Sedangkan PT. APBS, berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya: Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025,” urai Ricky Setiawan Anas.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 196 Milyar.
Saat kegiatan penggeledahan, pihaknya menurunkan sejumlah orang anggota tim penyidik dan staf Kejari Tanjung Perak, terdiri dari, 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik, 5 (lima) orang personil AMC Kejati Jatim dan 6 (enam) orang personil PAM TNI.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024. Kita turut menyita sejumlah barang dan dokumen dalam penggeledahan ini,” tegasnya. (Felix Sidabutar)





