Nasional

Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPUD Prabumulih

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Prabumulih, Selasa 7 Oktober 2025.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada KPUD Prabumulih lembaga ad hoc ini terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Prabumulih Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H.,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Safei, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 9 Oktober 2025.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei menerangkan, kegiatan penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat izin dari pengadilan negeri dan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Disampaikannya, saat penggeledahan yang dilakukan pada Kantor KPUD Prabumulih, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dan dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran Pilkada Tahun 2024.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei mengatakan, puluhan personel menyebar ke 12 ruangan yang sudah disegel. Seperti ke ruang Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris, Bendahara, beberapa Kasubag, dan PPK. Semua dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, diangkut oleh petugas.

“Di ruang Sekretaris dan Subbagian Program serta Data, kami temukan komputer yang datanya sudah kosong, atau sebagian telah dihapus. Beberapa perangkat elektronik tersebut dalam kondisi kosong tanpa file atau arsip digital sama sekali,” ungkapnya.

Dengan temuan lapangan saat penggeledahan hari itu, pihaknya menduga ada upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti Hasilnya, beberapa unit PC, laptop, dan digital video recorder (DVR) rekaman CCTV ditemukan sebagian file nya sudah kosong.
Sebelumnya, Kejari Prabumulih melakukan penahanan terhadap Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris KPU dan Bendahara KPU Prabumulih. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan sebagai tahanan penyidik di Rutan Klas II B Prabumulih,”

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial MD, YA dan SA. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor : SPRINT-02/L.6.17/Fd.I/08/2025 tanggal 18 September 2025 dan dinyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button