Nasional

Tim Tabur Kejati Papua Barat Amankan Terpidana Frans Newandi

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap sejumlah orang yang merupakan buronan perkara pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang gencar dilakukan tim tangkap buron Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Terbaru, berkat koordinasi yang baik antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung,Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Tim Tabur Kejari Fakfak berhasil mengamankan buronan yang sedang dicari atas nama Fransiskus Xaverius Newandi alias Frans Newandi (70).

“Kamis 2 Oktober 2025 lalu, tim kita berhasil mengamankan Frans Newandi tengah berada di wilayah Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten. Saat ini terpidana telah diterbangkan dari Jakarta dan sudah berada di Manokwari, Papua Barat,” ujar Asintel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan jepada ADHYAKSAdigital, Minggu 5 Oktober 2025.

Setibanya di Manokwari, terpidana Frans Newandi diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejari Fakfak. Selanjutnya diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I B Manokwari guna menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun, sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung.

Frans Newandi terjerat kasus korupsi pada Tahun 2012 silam, yang membuat negara merugi Rp7,9 miliar. Buronan itu harus menjalani masa pemenjaraan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

“Sudah ditanggung oleh beberapa terpidana, sehingga, sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1,5 miliar,” ucap Asintel Kejati Papua Barat Muhammad Bardan.

Newandi akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Terpidana itu juga wajib membayar denda Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” jelasnya.

Asintel Kejati Papua Barat Bardan menghimbau kepada buronan Kejaksaan agar segera menyerahkan diri guna menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pasalnya tidak ada tempat bersembunyi bagi para DPO Kejaksaan diseluruh Indonesia. Pasti akan kita temukan dan tangkap,” tegas Asintel Kejati Papua Barat Muhammd Bardan.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button