Hukum

Kejari Inhu Sita Uang Barang Bukti Perkara Korupsi BPR Indra Arta

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 1.082.824.500 (satu miliar lebih), yang merupakan barang bukti atas penanganan dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

“Hari ini tim melakukan penyitaan uang satu miliar lebih dari pengembalian uang sejumlah nasabah pada BPR Indra Arta. Uang tersebut akan kita jadikan barang bukti untuk pembuktian di persidangannya kelak. Uang sementara kita titipkan ke rekening penampungan Kejari Inhu di Bank BRI Rengat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango dan Kasi Intel Hamiko kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 3 Oktober 2025.

Kajari Inhu Winro Munthe menuturkan, uang yang disita ini nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara Aquo dugaan korupsi tersebut. Kerugian keuangan negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp. 15 M.

“Penyitaan ini langkah konkret kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi di BPR Indra Arta yang terjadi sejak 2014 hingga 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan tersangka, termasuk Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit berinisial AB, lima Account Officer, seorang teller, serta seorang debitur.

Kejari Inhu Sita Uang Barang Bukti Perkara Korupsi BPR Indra Arta_1
Kajari Inhu Winro Munthe


Modus yang dilakukan para tersangka antara lain pencairan kredit tanpa prosedur, penggunaan agunan tanpa hak tanggungan, kredit fiktif memakai nama orang lain, hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.

“Akibat penyimpangan itu, tercatat 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur mengalami hapus buku. Perbuatan ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara,” ungkapnya.

Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Winro menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Pengembalian kerugian negara jadi prioritas utama kami. Ini bukti nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor keuangan daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button