Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Gandeng Kejagung Uji Kompetensi Calon Pejabat Internal

ADHYAKSAdigital.com –Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji, serta membantu melacak rekam jejak calon ASN dan pejabat struktural di Kementerian Haji dan Umrah yang bebas dari praktik korupsi.

Kesepakatan bersama ini diumumkan dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Selasa 30 September 2025.

Dahnil menegaskan, kerja sama ini untuk memastikan penyelenggaraan haji bersih dari manipulasi dan rente. Selain pengawasan, Kejagung juga diminta membantu menelusuri sekitar 400 calon ASN di Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan rekrutmen terbebas dari jejak korupsi dan praktik manipulasi di masa lalu.

Kerja sama ini akan dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) dalam waktu dekat. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut MoU tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan haji dilakukan secara bersih dan berintegritas.

Menurut Dahnil, Kejaksaan Agung akan berperan dalam pengawasan penyelenggaraan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Pihak kejaksaan juga telah menerima paparan mengenai titik rawan manipulasi, korupsi, dan rente yang selama ini kerap muncul.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga akan melakukan screening dan tracking terhadap sekitar 400 calon pejabat dan ASN yang akan ditempatkan di Kementerian Haji. Hal ini dilakukan agar SDM yang direkrut terbukti bersih dari rekam jejak korupsi.

Uji kompetensi pejabat adalah proses pengukuran dan penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya, baik untuk jabatan fungsional maupun struktural, sebagai syarat pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme.

Proses ini meliputi penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural, dan hasilnya dapat berupa sertifikat sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan atau perpindahan antar jabatan. (Aslan/Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button