Kejari Palembang Segera Sidangkan Perkara Korupsi Pasar Cinde
Tersangka 4, Termasuk Mantan Gubernur dan Mantan Walikota

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan lewat jaksa penuntut umum bidang Pidana Khusus memastikan akan segera menyidangkan perkara dugaan korupsi Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari sehubungan dengan pihaknya melakukan tahap II, penyerahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka atas kasus korupsi Pasar Cinde Palembang ke bidang penuntut Kejari Palembang, Kamis 2 Oktober 2025.
“Berkas penanganan perkaranya dinyatakan lengkap, alias P21. Hari ini para tersangka kita serahkan ke bidang penuntutan Kejari Palembang. Untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang guna penjadwalan persidangan atas perkara korupsi ini,” ujar Kasi Penkum Vanny YES.
Diterangkan, ke empat tersangka yang turut diserahkan ke bidang penuntutan Kejari Palembang hari ini, yakni tersangka AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian tersangka H selaku Mantan Walikota Palembang.
Selanjutnya tersangka EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan terakhir tersangka RY selaku Kepala Cabang PT. MB.

“Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” terang Vanny.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara atas perkara korupsi ini sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen). (Felix Sidabutar)




