Nasional

Katarina, Satu-satunya Jaksa Perempuan Yang Mampu Duduki Jabatan Eselon I

ADHYAKSAdigital.com –Proses Tidak Menghianati Hasil !. Ungkapan ini layak disematkan kepada Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. Dia berhasil melalui proses panjang perjalanan karirnya sebagai insan Adhyaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia, mulai dari pegawai dan jaksa dari bawah hingga pada puncak karir menduduki jabatan struktural Eselon I Kejaksaan RI.

Hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, bertempat di Gedung Kejagung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Katarina Endang Sarwestri, SH. MH untuk jabatan barunya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum.

Jabatan yang baru diraihnya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum ini berdasarkan Keputusan Presiden Prabowo Subianto Nomor 150/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Katarina Endang Sarwestri mengulangi sejarah kembalinya jaksa perempuan menduduki jabatan strategis pada Kejaksaan RI. Untuk saat ini, Katarina Endang Sarwestri menjadi satu-satunya jaksa perempuan menduduki jabatan Eselon I Kejaksaan RI pada kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Katarina adalah jaksa perempuan kelahiran 29 Januari 1969 di Boyolali, Jawa Tengah. Dia mengawali karir saat menjadi CPNS Kejaksaan RI tahun 1994. Dia malang melintang menduduki jabatan strategis pada Kejaksaan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Karawang kemudian menjabat sebagai Kajari Kota Bogor pada tahun 2014.
Katarina adalah sosok jaksa perempuan spesial dalam jejak karirnya. Dia pernah diberi amanah sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewah Yogyakarta di Yogyakarta dan terakhir menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Tercatat, Katarina Endang Sarwestri juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung. Hingga pada Juni 2024, Katarina Endang Sarwestri dilantik sebagai Kajati Jabar.

Ungkapan “proses tidak menghianati hasil” berarti bahwa semua usaha, kerja keras, dan ketekunan yang dilakukan Katarina selama ini sepadan dengan karir yang dicapainya hingga menjadi pejabat Eselon I pada Kejaksaan RI.

Katarina telah membentuk karakter sedini mungkin yang terbentuk dari pengaruh lingkungan keluarga yang menuntut anggota keluarga disiplin, jujur dan menuntut ilmu setinggi mungkin demi meraih masa depan gemilang di kemudian harinya.
Katarina Endang Sarwestri meneguhkan diri sebagai pribadi dan insan Adhyaksa yang berintegritas, profesional dan humanis. Dia memiliki kompetensi dalam keilmuan sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan.

Katarina Endang Sarwestri melayani sepenuh hati. Katarina yang mengimani Yesus Sang Juru Selamat dalam kesehariannya selalu menebar kebaikan lewat Hukum Cinta Kasih. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button