Nasional

KPK “Jemput Paksa” Rektor USU Muryanto Amin

Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rektor USU

ADHYAKSAdigital.com — Komisi Pemberantas Korupsi menegaskan akan menghadirkan secara paksa Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin untuk dihadirkan ke hadapan penyidik guna diperiksa dan dimintai keterangannya dalam pengembangan pasca peristiwa OTT KPK beberapa waktu lalu di Sumut.

Upaya paksa ini dilakukan apabila Rektor USU Muryanto Amin tidak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi jalan yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johannis Tannak usai diskusi tentang penguatan sinergi dan kolaborasi anti korupsi yang di gelar di Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa 30 September 2025.

“Kalau tidak hadir sudah dipanggil maka dipanggil kedua kali, jika panggilan kedua kali juga tidak hadir, dipanggil ketiga kali dan ketiga kali tidak hadir juga, ikuti KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana). Ikuti KUHAP, upaya paksa,” tegas Johannis.

KPK sebelumnya telah memanggil Rektor USU, Muryanto Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, namun ia mangkir dari panggilan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL) dan Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Kasus ini menyeret pejabat Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Dua dari lima tersangka telah didakwa pada Rabu (17/9/2025), yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Sepekan berikutnya, Rabu (24/9/2025), PN Medan menggelar sidang dengan memeriksa tiga saksi untuk pembuktian dakwaan terhadap Akhirun dan Rayhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Andi Junaidi Lubis (sekuriti UPTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut). (Tim/Kompas.Com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button