Hukum

Kejari Tanjung Perak Sita Rp.5 M Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Bank Pelat Merah

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur, lewat penyidik Pidana Khusus berhasil menyita uang sebesar Rp. 5 Miliar, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank Pelat Merah, terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT. DJA.

“Hari ini kita menerima penitipan uang Rp.1,5 M, dari salah seorang tersangka dalam perkara ini. Sehingga total ada Rp.5 M yang berhasil kita sita. Dengan perhitungan sebelumnya Rp.1,5 M dan Rp.2 M,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, SH. MH. CSSL kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 25 September 2025.

Disampaikan, uang tersebut selanjutnya dititipkan pada rekening sementara RPL Kejari Tanjung Perak yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara Aquo dugaan korupsi tersebut.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menuturkan, penyerahan uang hari ini adalah penyerahan yang ketiga kalinya disampaikan tersangka, lewat keluarganya kepada penyidik. Sebelumnya uang sebear RP. 3,5 miliar telah disita dan menjadi uang titipan untuk dijadikan sebagai barang bukti atas penanganan perkara tersebut.

Ditegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tercantum di UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Tanjung Perak Sita Rp.5 M Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Bank Pelat Merah
“Hal ini komitmen kita beserta jajaran tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi, namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Ricky Setiawan Anas.

Sebelumnya, Tersangka MK dilakukan penahanan dan dititipkan di Cabang Rumah Tananan Kejati Jawa Timur, Surabaya, sebagai tahanan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Proses penyidikan penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi dan 2 (dua) orang Ahli. Selanjutnya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut, sebesar Rp.7,9 miliar.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menuturkan, adapun kasus posisi perkara dimaksud adalahh bermula pada Tanggal 19 Desember 2011, Tersangka MK selaku Persero Komanditer CV. DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading Batubara sebesar Rp. 30 miliar kepada Bank BUMN.

Pengajuan kredit ini dengan jaminan terdiri atas 6 (enam) fixed asset berupa tanah dan bangunan, 4 (empat) piutang usaha fiktif senilai Rp. 21 miliar, dan 2 (dua) jaminan pribadi (personal guarantee).

Kemudian Bank BUMN membuat LHK dan Analisa Fiktif untuk dapat meloloskan CV. DJ memperoleh fasilitas pembiayaan tersebut, selanjutnya Bank BUMN mengarahkan Tersangka untuk membuat PT agar dapat dipercaya oleh Bank BUMN dan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi, selanjutnya Tersangka membuat PT.DJA dan diajukan oleh Bank BUMN tanpa melakukan LHK dan Analisa kembali;

Pada Tanggal 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar, selanjutnya Tersangka MK mengajukan permohonan pencairan kepada Bank BUMN dengan menggunakan kontrak/invoice fiktif dari para buyer, namun pencairan fasilitas pembiayaan tersebut tidak digunakan oleh Tersangka MK untuk perdagangan batu bara, melainkan melunasi hutang pribadi Tersangka MK.

“⁠Pada saat jatuh tempo pembayaran kepada Bank BUMN tersebut, Tersangka beberapa kali mengajukan penundaan didukung dengan Analisa Fiktif yang dibuat oleh Bank BUMN, yang pada akhirnya PT.DJA dinyatakan Coll 5 dan Write Off (hapus buku) pada tanggal 4 Januari 2014,” urainya.

Setelah dilakukan likuidasi atas 6 (enam) agunan fixed asset yang diajukan oleh Tersangka MK, tidak mampu mengcover fasilitas pembiayaan yang telah diterima oleh Tersangka MK melalui PT. DJA.

“Akibat perbuatan Tersangka selaku Komisaris (key person) PT. DJA bersama-sama dengan Bank BUMN merugikank bank pelat tersebut sekitar Rp.7,9 M,” terang Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button