Lagi, JAM Pidum Terapkan RJ Atas Penghentian 5 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis Kejaksaan RI tiada henti digelorakan. Lewat penerapan Keadilan Restoratif, penanganan perkara pidana ringan mampu diselesaikan lewat musyawarah mufakat dan saling memaafkan. Tersangka bebas dari jeratan pidana.
Terbaru, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyetujui usual penghentian penuntutan atas penanganan 5 (lima) perkara pidana ringan dari sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri, Rabu 23 September 2025. JAM Pidum memerintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice.
Ke lima perkara pidana ringan itu, yakni :
1. Tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian, dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Hamzah bin (Alm) Arman Paccida dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Sunardy, A. Md. dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Ongku Harahap dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Erda Nirwana binti Alm. Karullah dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)




