Cemburu Yayang Beb Berselingkuh, Abang Sayang “Ringan Tangan”

ADHYAKSAdigital.com — Relasi hubungan pria dan wanita di kalangan anak muda yang terikat perasaan dan cinta diartikan menjalin hubungan pacaran. Hubungan pacaran di kalangan kawula muda pastinya mengisahkan memori romantisme.
Di beberapa peristiwa, kisah hubungan pacaran pasangan pria dan wanita malah menjadi malapetaka akibat adanya aksi kekerasan dalam hubungan pacaran. Aksi kekerasan dalam pacaran itu berupa kekerasan fisik, seksual dan psikologis.
Ada-ada saja gaya pacaran anak muda jaman sekarang. Masih berstatus pacar, bawaan cemburu selalu hinggap dalam diri. Pokoknya pacar itu milik dia, pria idaman lain (PIL) maupun wanita idaman lain (WIL) tidak boleh ada selama pacaran.
Di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pasangan sejoli Sunardy (30) dan Lolise Adelia (21) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan ?

Sunardy menaruh curiga kepada Lolise Adelia, Yayang Beb nya ada bermain api dibelakangnya, menjalin perselingkungan dengan (PIL). Walaupun pembuktiannya Lolise Adelia tidak ada berselingkuh, cintanya abadi dan tidak pudar hanya satu untuk Sunardy, kekasihnya itu.
Walaupun sudah diklarifikasi itu tidak benar dan hanya Sunardy kekasih hatinya, namanya juga cemburu, Sunardy tetap tidak percaya. Pria keturunan Tionghoa ini emosi dan tidak puas atas bantahan yang disampaikan Lolise Adelia. Dia seketika itu menampar wajah pacarnya dan mencekik leher kekasihnya itu.
Suasana romantis menjadi berantakan hari itu. Lolise Adelia seketika itu meninggalkan kekasihnya yang sedang tersulut emosi akibat cemburu buta. Dia kecewa Yayang Beb-nya hari itu memperlakukannya semna-mena. Wajah cantiknya berubah menjadi memar.
Lolise mengajak keluarganya menemaninya menuju rumah sakit untuk visum. Berbekal hasil visum, Lolise melaporkan kekasihnya itu ke kantor kepolisian setempat. Dia menceritakan kronologis yang terjadi dalam aksi penganiyaan yang dilakukan kekasihnya terhadap dirinya.

Laporannya pun diproses. Penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan Sunardy. Sunardy pun ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo guna proses hukum lanjutan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Karo melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang pasangan kekasih itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah, SH.MH bersama Kepala Seksi Pidana Umum Irwan Marbun, SH. MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Karo Darwis Burhansyah didampingi Kasi Pidum Irwan Marbun kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 23 September 2025.
Kajari Karo bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Karo mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
“JAM Pidum Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang
diajukan Kejari Karo atas perkara penganiayaan atas nama tersangka Sunardy yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Karo membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Sunardy akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Darwis Burhansyah.
Kejari Karo akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Surnady. “Kedua orang pasangan kekasih ini masih merajut status pacaran. Semoga mereka sampai ke jenjang pernikahan,” ujarnya.
SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)




