Nasional

Istri Miliki Hutang, Suami Yang Emosi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara pidana ringan penganiayaan atas nama tersangka Candra Supriyanto alias Cangga bin Atok kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, Senin 22 September 2025..

Saat gelar perkara, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui usulan permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bangka Tengah atas perkara pidana ringan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan tersangka atas nama Candra Supriyanto alias Cangga bin Atok.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Husaini didampingi Kasi Pidum Agung Dhedy Dwi Handes berharap dengan penghentian perkara ini, silaturahmi di dalam keluarga besar Candra kembali hangat. Candra kembali merajut silaturahmi dengan iparnya, kakak dari istrinya.
Candra dapat memperbaiki diri dan berubah sikap. “Di momen ini, masing-masing pihak saling intropeksi diri dan saling memaafkan demi menatap masa depan yang lebih baik, bahagia dan sejaterah,” tutur Husaini dan Agung kepada ADHYAKSAdigital.

Sebelumnya, Candra warga Sungaiselan Bangka Tengah harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena telah melakukan aksi pemukulan terhadap Norma, kakak iparnya. Aksi pemukulan itu dilakukannya karena tersulut emosi. Ada salah paham dalam berkomunikasi sehubungan dengan ketidaktahuannya bahwa istrinya rupanya memiliki hutang kepada kakak iparnya ini.

Candra, bapak pemilik 2 anak masih kecil-kecil ini dilaporkan ke polisi. Dalam proses hukum, Candra dijadikan tersangka yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP. Perkaranya pun berproses hingga tahapan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Koba.
Menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Bujang yang disangka melanggar pasal 351 KUHP. Tim jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang dikomandoi Kasi Pidum, Agung Dhedy Dwi Handes lantas memeriksa, mempelajari dan mengkaji berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani dipedomani MUHAMMAD HUSAINI SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terpanggil untuk memediasi perdamaian antara korban dan tersangka terlebih keduanya masih dalam lingkungan keluarga, hubungan kakak ipar dan adik ipar. Candra pun baru pertama sekali melakukan tindak pidana.

Kajari Bangka Tengah, Husaini dalam gelar perkara internal tim jaksa Pidum menyarankan perdamaian dan menginisiasi perkara itu diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Niatan mulia Husaini sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Norma selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Candra, Si kakak ipar dengan lapang dada dan tulus memaafkan Candra.
“ Selasa 9 September 2025, dengan bantuan jaksa fasilitator Ayatullah Farhan SH, mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,” ujar Kajari Bangka Tengah Husaini.

Kejari Bangka Tengah lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana. Beliau memerintahkan Kejari Bangka Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Husaini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button