Nasional

IWAKUM Gelar Diskusi Wacana RUU Perampasan Aset

ADHYAKSAdigital.com –Ikatan Wartawan Hukum menggelar diskusi publik membahas adanya wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR RI, bertajuk ‘Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset’ di Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Diskusi hari itu menghadirkan narasumber Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah dan Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH.

ICW menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

“Bagi kami dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena, paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,” kata Wana.

Ia menilai, selama ini perampasan aset dari tindak pidana korupsi minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi pada 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.

Wana melanjutkan, dari jumlah tersebut hanya 13,8 persen yang bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara. “Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun,” ujarnya.

Presentase tersebut, kata Wana, merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi.

“RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut untuk dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Pujiono Suwadi menuturkan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai perlu dibahas secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang bila tidak disertai pembatasan yang jelas.

Ia menjelaskan, rancangan versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.

Menurutnya, model ini memang efektif, tetapi berisiko membuka peluang kriminalisasi jika tanpa kontrol ketat. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button