Hukum

SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Kota Semarang

ADHYAKSAdigital.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) JAM Intel Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Elisabeth Risku Dwi Pantiani (39) buronan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat 19 September 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, Elisabet Riski Dwi Pantiani buronan yang telah berstatus terpidana sejak Tahun 2018 lalu, dalam perkara pidana penggelapan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, menetapkan Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” pada kasus PT Eka Prima Graha.

Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan diputuskan melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan menetapkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 September 2025.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button