MetropolitanNasional

JPN Kejari Muba Berhasil Tagih Rp.1,8 M BPHTB

Pemkab Muba Apresiasi Program SIMBADA

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, SH, MH kembali menorehkan prestasi dalam sinergitas dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Terbaru, JPN Kejari Musi Banyuasin dibawah koordinasi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Silviani Margaretha, SH. MH berhasil melakukan penagihan tunggakan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. Bara Mutiara Prima senilai Rp. 1.864.792.265,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah).

“PT. Bara Mutiara Prima, diwajibkan membayar BPHTB sebesar Rp.1,8 miliar atas pembelian tanah di Kabupaten Musi Banyuasin beberapa tahun lalu. Pihak Pemkab Musi Banyuasin menggandeng JPN Kejari Musi Banyuasin dalam proses penagihannya kepada perusahaan ini,” ujar Kajari Muba, Aka Kurniawan didampingi Kasi Datun Silviani Margaretha kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 20 September 2025.

Kasi Datun Kejari Muba, Silviani menjelaskan, Jumat 19 September 2025, pihak perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya itu dengan menyetorkannya ke Kas Daerah Pemkab Muba, lewat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, selanjutnya menjadi Pendapatan Asli Daerah Pemkab Muba.

Kejari Muba melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengawal pelaksanaan Program SIMBADA (Kolaborasi Jaksa Membangun Daerah) yang merupakan salah satu program inovasi dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak/retribusi daerah.

Dalam salah satu tugas pokok dan fungsinya yaitu bantuan hukum non litigasi yang dilakukan, JPN Kejari Muba berhasil mendorong PT. Bara Mutiara Prima untuk memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pembelian tanah yang telah dilakukan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun terakhir.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah khususnya BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah penerimaan daerah,” ujar Kasi Datun Silviani.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Muba dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Program SIMBADA bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengamankan aset dan keuangan daerah,” ujarnya.

Manfaat yang Dicapai
1.Peningkatan PAD sebesar Rp1,8 miliar dari sektor BPHTB.
2.Pengamanan aset daerah melalui pencatatan yang akurat dan berbasis sistem.
3.Efek jera dan kepatuhan hukum bagi perusahaan lain agar taat terhadap kewajiban pajak/retribusi.
4.Sinergi kelembagaan antara Kejaksaan, Pemkab Muba, dan pelaku usaha.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan akan terus berkomitmen dalam melaksanakan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah, menjaga aset negara/daerah, serta mengawal program strategis pemerintah demi terwujudnya masyarakat Musi Banyuasin yang lebih sejahtera. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button