MetropolitanNasional

Lewat JPN, Kejari Kota Blitar Perjuangkan Perwalian 17 Anak

ADHYAKSAdigital.com — Menghadirkan peran Kejaksaan Republik Indonesia yang humanis, peduli atas persoalan masyarakat mampu diwujudkan Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Jawa Timur.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Blitar dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu, SH.MH berhasil membantu sejumlah orang anak untuk memperoleh dokumen identitas anak dan juga status perwalian anak.

Kejaksaan Negeri Kota Blitar mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi 17 anak dibawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sabilul Muhtadien kepada Pengadilan Agama Blitar, yang kemudian telah diputuskan dan ditetapkan status perwalian.

“Hari ini, kita secara resmi menyerahkan putusan pengadilan itu ke Walikota Blitar untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak LKSA Sabilul Muhtadien, selaku wali atas anak yang telah disetujuan perwaliannya oleh putusan pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu dalam sambutannya pada acara penyerahan penetapan perwalian anak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sabilul Muhtadien oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Walikota Blitar, Rabu 17 September 2025.

Lewat JPN, Kejari Kota Blitar Perjuangkan Perwalian 17 Anak
Baringin Pasaribu menyampaikan, peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelayanan dan penegakan hukumnya tidak semata-mata berurusan dengan hukum dan peraturan perudang-undangan. Kejaksaan RI hadir ditengah kehidupan masyarakat dengan beragam aksi nyata.

“Selain penyuluhan dan penerangan hukum, serta pendampingan hukum, Kejaksaan juga peduli atas keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, yakni melalui aksi sosial dan peduli kepada warga kurang mampu. Itu semua didasari hadirnya Kejaksaan bermanfaat dan memiliki kepedulian kepada warga,” ujar Baringin Pasaribu.

Disampaikan bahwa Kejaksaan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain demi kepentingan negara dan masyarakat.

Lewat JPN, Kejari Kota Blitar Perjuangkan Perwalian 17 Anak
Dalam hal ini, berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi 17 anak kepada Pengadilan Agama Blitar, yang kemudian telah diputuskan dan ditetapkan. Penetapan perwalian tersebut secara resmi diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Wali Kota Blitar.

Kajari Kota Blitar Baringin Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung, khususnya Pemerintah Kota Blitar dan Forkopimda Kota Blitar sehingga proses penetapan perwalian dapat berjalan lancar.

“Harapannya, hasil dari proses ini membawa manfaat besar bagi anak-anak yang mendapat perlindungan hukum, sekaligus menjadi wujud pengabdian kejaksaan dalam menjaga kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” harap Baringin Pasaribu.

Lewat JPN, Kejari Kota Blitar Perjuangkan Perwalian 17 Anak
Kajati Jawa Timur, Kundati mengaskan, penyerahan penetapan perwalian bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi hak-hak dasar anak, khususnya anak-anak rentan dan terlantar yang tidak memiliki wali sah.

Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama Blitar, yang kemudian menetapkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Sabilul Muhtadien sebagai wali sah bagi 17 anak.

“Penetapan ini memberi kepastian hukum, memungkinkan anak-anak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta memberikan legal standing bagi lembaga dalam mengurus berbagai kepentingan anak. Hal ini sejalan dengan amanat UU Kejaksaan dan UU Perlindungan Anak sebagai bentuk tindakan hukum preventif,” kata Kajati Jatim, Kuntadi.

Lewat JPN, Kejari Kota Blitar Perjuangkan Perwalian 17 Anak
Kajati Jatim Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Blitar, DPRD, Forkopimda, pengadilan, Dinas Sosial, LKS Sabilul Muhtadien, dan seluruh pihak yang mendukung penetapan status perwalian anak tersebut. “Penetapan perwalian ini diharapkan menjadi langkah awal membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Blitar, Jawa Timur, maupun Indonesia,” tegasnya.

Walikota Blitar H. Syauqul Muhibbin menuturkan, dengan terbitnya perwalian ini, menandakan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak, dan jaminan masa depan bagi anak-anak melalui status perwalian yang sah. Penetapan ini dipandang sebagai wujud hadirnya negara yang memberikan perlindungan kepada anak-anak, sekaligus contoh hukum yang humanis.

Walikota Blitar mengapresiasi inisiatif Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagai terobosan penting dan menyatakan komitmen penuh Pemerintah Kota Blitar dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Sinergi Kejaksaan dengan Pemkot dinilai sebagai langkah konkret agar setiap anak mendapatkan hak-haknya tanpa terhambat persoalan administrasi hukum.

Ucapan terima kasih diberikan kepada Kejati Jatim, Kejari Blitar, Dinas Sosial, dan semua pihak yang mendukung program ini. Kepada anak-anak penerima penetapan perwalian, Wali Kota berpesan agar tetap bersemangat belajar dan meraih cita-cita.

“Saya menegaskan sinergi Kejaksaan dan Pemkot Blitar dalam melindungi hak-hak anak sebagai amanah bangsa serta harapannya agar kerja sama ini terus berlanjut pada program-program lain untuk kemajuan masyarakat Kota Blitar,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini, yakni I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. (Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Bangkit Sormin, S.H., M.H. (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Teguh Sukemi, S.H., M.H. (Kasi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Windhu Sugiarto, S.H., M.H. (Kasi Penkum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Devi Eko Istiawan, S.H.,M.H. (Kasubbag Protokol dan Keamanan Dalam pada Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).

Kemudian, Andi Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri), Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar), Tri Sutrisno, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung), Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek), Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL. (Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk).

Selanjutnya, dr. Syahrul Alim (Ketua DPRD Kota Blitar), AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si (Kapolres Blitar Kota), Letkol (Inf) Hendra Sukmana, M.Han. (Dandim 0808/Blitar), Danyon 511/DY diwakili oleh Lettu Inf Puji Budianto (Ka Korum Yonif 511/DY/Dankima Yonif 511/DY), Elim Tyu Samba (Wakil Walikota Blitar), Derman P. Nababan, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Blitar), Dra. Farida Hanim, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Blitar). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button