Lewat JPN, Kejari Bone Bolango Kobarkan Jaksa Sahabat Desa

ADHYAKSAdigital.com –Peranan Kejaksaan RI sebagai aparat penegakan hukum semakin kokoh dengan beragam terobosan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
Yang terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Deddy Herliyantho, SH. MH meluncurkan program “Jaksa Sahabat Desa”. Program unggulan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bone Bolango.
“Jaksa Sahabat Desa ini adalah pemberdayaan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain kepada pemerintahan desa di Kabupaten Bone Bolango,” ujar Kajari Bone Bolango Dedy Herliyantho didampingi Kasi Datun Heriyadi Djunaidi kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 17 September 2025.
Disampaikan, Jaksa Sahabat Desa ini berperan mencegah pelanggaran hukum bagi aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bone Bolango, salah satunya melalui adanya Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Inilah salah satu wujud nyata peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menciptakan desa yang tertib, adil, dan berdaya, bebas korupsi. Pembangunan desa yang maju, rakyat sejaterah,” ujar Kajari Bone Bolango Deddy Herliyantho.
Kasi Datun Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi menambahkan Jaksa Sahabat Desa ini sebagai wadah bagi aparatur pemerintahan desa berkonsultasi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. “Jaksa Sahabat Desa fokus kepada penguatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Dana Desa,” kata Kasi Datun Heriyadi Djunaidi.
Selain hadir mendampingi Pengelolaan Dana Desa, JPN Kejari Bone Bolango juga dapat memberikan pengetahuan hukum mengenai berbagai persoalan hukum yang sering dialami Kepala Desa dan warga. Harapannya, tak ada lagi celah bagi siapapun untuk menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan demi kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat desa.
Program Pengelolaan Dana Desa mempertegas komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal Dana Desa untuk percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi sebagai upaya strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa. Program ini mengutamakan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur. (Felix Sidabutar)




