JPN Kejati NTT Ingatkan Kades Bebas KKN Kelola Dana Desa

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, lewat Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara kembali mengingatkan aparatur pemerintahan desa, dalam hal ini kepala desa se Provinsi NTT untuk bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Hal ini disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat dalam paparannya sebagai narasumber pada kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi peran JPN pada pengelolaan dana desa bagi kepala desa se Kecamatan Kupang Tengah, bertempat di Aula Kantor Camat Kupang Tengah, Selasa 16 September 2025.
Asdatun Kejati NTT Choirun Parapat, S.H., M.H. menegaskan komitmen Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejati NTT untuk mendampingi pemerintahan desa yang tersebar di Kabupaten/Kota se Provinsi NTT.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan pendampingan dan bimbingan. Pendampingan hukum ini bersifat preventif, yakni mencegah potensi terjadinya masalah hukum, bukan represif. Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap dana desa dapat dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan membawa manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi jembatan bagi pemerintah desa untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur guna mencegah terjadinya penyimpangan atau permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam sambutannya, Camat Kupang Tengah, Robianto Meok, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. “Pengelolaan dana desa adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan kehati-hatian. Kami menyambut baik adanya pendampingan hukum ini agar para kepala desa dan perangkatnya dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada pembangunan desa, tanpa perlu khawatir akan masalah hukum,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi mengenai mekanisme permohonan pendampingan hukum, jenis-jenis pendampingan yang dapat diberikan, serta diskusi interaktif antara peserta dengan tim Kejaksaan. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara dan memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi di lapangan.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Diharapkan, melalui kegiatan ini, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa semakin kuat, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal dan bebas dari penyalahgunaan.
Acara ini dihadiri oleh Asdatun, Kasi Perdata, Kasi Penkum, Kasi II (Sosial Budaya dan Kemasyarakatan) Camat Kupang Tengah, Kepala Desa Noelbaki, Kepala Desa Oebelo, Kepqla Desa Mata Air, Kepala Desa Tanah Merah, Kepala Desa Penfui Timur, Kepala Desa Oelnasi, Kepala Desa Oelpuah, Bendahara Desa, Operator SISKEUDES, Pendamping Desa, BPD, BUMDes, TPK Desa dan jajaran Pegawai Kecamatan Kupang Tengah. (Felix Sidabutar)




