Nasional

JAM Intel Optimis Pembangunan Desa di Bali Bertumbuh, Rakyat Sejahtera

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan RI lewat program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) menjaga dan mengawal penggunaan dan pengelolaan dana desa untuk sepenuhnya pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

JAM Intel Reda Manthovani mengaku optimis, pembangunan desa di Provinsi Bali bertumbuh dan rakyat sejahtera. Kesadaran hukum terbangun dan budaya anti korupsi melekat pada seluruh aparatur pemerintahan desa.

Hal ini disampaikan JAM Intel Reda Manthovani pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali, Kamis 11 September 2025.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, serta para Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Bali.
JAM-Intel menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. “Peran kejaksaan, khususnya bidang intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan sasaran,” ujarnya.

Sebagai wujud keseriusan, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan:
•Kepala Desa melaporkan permasalahan terkait pengelolaan dana desa secara langsung;
•Mekanisme cepat tanggap (quick response) dari kejaksaan tanpa biaya tambahan seperti Bimtek;
•Pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis oleh jaksa.

JAM-Intel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

Berdasarkan data, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa meningkat tajam:
•Tahun 2023: 187 perkara;
•Tahun 2024: 275 perkara;
•Semester I 2025: 459 perkara.

Namun di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali, hanya dua kejaksaan negeri yang menangani perkara serupa. Hal ini menunjukkan sebagian besar desa di Bali mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan.

Selain pengawasan dana desa, kejaksaan juga aktif mendukung:
•Program ketahanan pangan, dengan memanfaatkan lahan rampasan korupsi untuk pertanian, seperti di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan panen raya 1.650 ton padi pada Agustus 2025;
•Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai koperasi binaan Adhyaksa di beberapa provinsi;
•Pemberdayaan masyarakat desa di Bali melalui pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah desa berbasis Restorative Justice.

Pada kesempatan ini, JAM-Intel Reda Manthovani juga memberikan piagam penghargaan kepada Bupati/Walikota yang di wilayahnya tidak terdapat kasus pidana penyalahgunaan keuangan desa.

Dengan sinergi Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan signifikan jumlah Kepala Desa yang terjerat tindak pidana korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button