Hukum

Direktorat UHLBEE JAM Pidsus Bersama Kejati Papua Sita Eksekusi Aset Terpidana Henry Kusnohardjo

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan serta mobil milik terpidana Henry Kusnohardjo yang berlokasi di Desa Lebanisuka Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu 10 September 2025.

Penyitaan dilakukan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya, Provinsi Papua.

“Rabu 10 September 2025, kita melakukan sita eksekusi terhadap aset tanah bangunan dan mobil milik terpidana Henry Kusnohardjo, sehubungan dengan perkara korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Jaringan Listrik Oksibil, Papua,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 11 September 2025.

Ada pun aset yang disita, yakni :

1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor. 10 dengan luas 2567 M2 atas nama Henry Kusnohardjo yang terletak di Desa Lebanisuka Kec. Wringinanom.
2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor. 14 dengan luas 2490 M2 atas nama Henry Kusnohardjo yang
terletak di Desa Lebanisuka Kec. Wringinanom.
3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor. 18 dengan luas 6424 M2 atas nama Henry Kusnohardjo yang
terletak di Desa Lebanisuka Kec. Wringinanom.
4. 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 jenis Honda Elisson 2.4L 2 WD AT dengan Nomor Polisi L 1381 YN.

Direktorat UHLBEE JAM Pidsus Bersama Kejati Papua Sita Eksekusi Aset Terpidana Henry Kusnohardjo
Bahwa sita eksekusi dilakukan terhadap aset-aset milik terpidana untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 19.727.251.975,- (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu
Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 5834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023 atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Jaringan Listrik Oksibil.

“Tujuan dilakukannya sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Henry Kusnohardjo adalah untuk membayar Uang pengganti sebagaimana putusan inkrah MA yang mengadili perkara korupsi dimaksud,” ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.

Ada pun tim eksekutor yang turun ke lokasi hari itu, yakni Kasi Wilayah III Direktorat UHLBEE JAM Pidsus, Fajar Seto Nugroho, Kasi UHLBEE Kejati Papua, Lenni Silaban, Kasi Pidsus Kejari Jayawijaya Sarah Emelia dan Kasi PAPBB Kejari Jayawijaya Sylvia M Rumbiak. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button