Ketua dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Lahat Segera Disidangkan
Diduga Lakukan Pemerasan

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lewat penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel merampungkan penyidikan dugaan korupsi pemerasan atas 2 (dua) tersangka, Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa se Kecamatan Pagar Gunung, Kecamatan Lahat.
Selasa 9 September 2025, bertempat di Kantor Kejari Lahat, penyidik Pidsus Kejati Sumsel melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke bidang penuntutan pada Kejaksaan Negeri Lahat. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
“Hari ini penyidik Aspidsus Kejati Sumsel melimpahkan berkas, barang bukti dan kedua tersangka ke Kejari Lahat. Penanganannya kini berada pada bidang penuntutan Kejari Lahat, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk di gelarnya persidangan atas perkara dugaan pemerasan tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 9 September 2025.
Diterangkan, tersangka atas dugaan pemerasan itu, yakni, tersangka N selaku Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan tersangka JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” ujarnya.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Modus Operandi :
Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades.
“Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang,” terang Kasi Penkum Vanny YES. (Felix Sidabutar)




