Lewat PKS, Kejari Sumba Timur Berdayakan JPN Kawal Program Pelindo Waingapu

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat, termasuk badan usaha milik negara.
Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, SH.MH dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT. Pelindo Regional 3 Sub Regional Bali Nusa Tenggara Cabang Waingapu Sumba Timur dengan Kejaksaan Negeri Sumba Timur, bertempat di Aula Terminal Pelabuhan Pelindo Waingapu, Waingapu, Rabu 3 September 2025.
Hari itu, PT. Pelindo Cabang Waingapu dan Kejari Sumba Timur bersepakat membangun kerja sama, sinergitas dan kolaborasi yang tertuang dalan nota perjanjian kerja sama. Masing-masing pihak, General Manager (GM) PT Pelindo Cabang Waingapu Imam Haromain dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Annas, SH, MH membubuhkan tanda tangan di atas nota perjanjian kerja sama.

Perjanjian kerja sama (PKS) ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk dapat bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dalam penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan, MOU ini salah satu peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara yang patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
GM PT Pelindo Cabang Waingapu Imam Haromain mengatakan, penandatanganan kerja sama PT Pelindo dan Kejari Sumba Timur bukan sekadar seremonial melainkan sebuah langkah strategis menuju sinergi yang lebih kuat antara layanan jasa kepelabuhan dalam hal ini Pelindo sebagai sektor kemaritiman dan institusi penegak hukum yakni Kejaksaan.
“Kerja sama ini saya harap lahir dari semangat kolaborasi, transparansi dan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pelabuhan yang aman, tertib dan berintegritas,” harap GM PT. Pelindo Waingapu Imam Haromain.
Dia mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumba Timur ini sangat bermanfaat khususnya untuk PT. Pelindo Cabang Waingapu. “Kami mohon dukungan dari Kejari Sumba Timur agar pelayanan dan program kami dapat berjalan dengan baik,” harap Imam.
Imam menjelaskan, adapun beberapa poin kerja sama yang akan dijalankan bersama Kejari Sumba Timur di antaranya, pendampingan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis pelabuhan agar proses berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari potensi penyimpangan, penyediaan layanan konsultasi hukum serta koordinasi dalam penanganan perkara hukum yang berkaitan dengan aktivitas pelabuhan.
Ditambahkannya bahwa kemungkinan tindakan hukum lainnya seperti, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan hukum dan etika kerja, penyusunan dan evaluasi regulasi internal pelabuhan serta bertindak sebagai konsiliator mediator atau fasilitator.
“Kami percaya dengan bimbingan dan dukungan Kejaksaan, kami dapat menjalankan tugas dan fungsi kami lebih baik, profesional, akuntabel yang diharapkan kedepannya Pelabuhan Waingapu bukan hanya menjadi gerbang namun simbol tata kelola yang bersih dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama antara PT. Pelindo Cabanb Waingapu dengan Kejari Sumba Timur hari itu turut dihadiri Idola Putra Hulu, SH, MH, selaku Plt Kepala Seksi Perdata & TUN Pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Wasis Sugianto, SH, MH Selaku Kepala Sub Seksi Perdata & TUN Pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Wiradhyaksa M. H Putra, S.H, M.H Selaku Kepala Seksi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur. (Felix Sidabutar)




