Kejati Sumut Eksekusi Uang Pengganti Ratusan Miliar Terpidana Adelin Lis
Kejari Medan Setorkan PNBP Rp.152 M Ke Rekening Negara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4 yang diserahkan keluarga terpidana Adelin Lis, atas perkara pidana korupsi pembalakan liar Tahun 2008 lalu yang telah berkekuatan hukum tetap, Medan, Rabu 3 September 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dengan didampingi Asisten Pidana Khusus Mochammad Jeffry, Kajari Medan Fajar Syahputra Lubis dan Kasi Penkum Muhammad Husairi menuturkan, pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
Dalam amar putusannya yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut di atas hutan negara di Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2007 lalu.
Adelin Lis merambah hutan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasusnya terkait perambahan hutan secara liar dan korupsi dalam bisnis perkayuan melalui perusahaan-perusahaan yang dikelola keluarganya, termasuk PT KeangNam Development Indonesia (KNDI).
“Dalam amar putusan Mahkamah Agung, terdakwa Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$ 2.938.556,24 dengan subsider 5 tahun penjara,” ujar Harli Siregar
Kajati Sumut menegaskan sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejari Medan menyetorkan PNBP sejumlah uang sesuai amar putusan MA tersebut, dijumlah konfersi ke rupiah sebesar Rp. 152 Miliar. (Felix Sidabutar)




