Kejati Riau Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu Sagu Lukit Meranti

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Riau, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap IR, tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit, Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022-2023, Pekanbaru, Senin 1 September 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Winarto didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra dan Kasi Penkum Zikrullah menerangkan, tersangka IR adalah tersangka baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Tahun 2022-2023.
” IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 September hingga 20 September 2025. IR merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas proyek tersebut,” ungkap Plt Kajati Riau Dedi Tri Winarto.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka atas perkara ini, ada pun ketiga tersangka atas perkara korupsi ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan, Ricki Nelson serta dua pihak swasta, Marimbun dan Handi Burhanudin.
Adapun konstruksi perkara dugaan korupsi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yaitu dimulai sejak BPTD menganggarkan Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Proyek senilai Rp25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari.
Pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum (pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari).
Selama pelaksanaan, MRN bersama HB (Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas) menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp17,4 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%.
Perbuatan para tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau (30 Juni 2025).
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU);RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)




