Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang
Usut Dugaan Korupsi Setoran Retribusi Pelanggan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, lewat tim penyidik Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PDAM Tirta Senentang, perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Kabupaten Sintang, Senin 1 September 2025.
Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penggeledahan tim Pidsus Kejari Sintang berada di Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita menjelaskan, kegiataan penggeledahan tim Pidsus di Kantor PDAM Tirta Senentang hari itu sehubungan dengan proses penyidikan dugaan korupsi yang ada di BUMD Pemkab Sintang tersebut, terkait dugaan penyelewengan uang setoran retribusi pelanggan.
“Penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.1.12/Fd.1/08/2025 dan surat izin resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/PenPid.B-GLD/2025/PN Stg,” ujar Kajari Sintang Erni Yusnita.
Kajari Sintang Erni Yusnita menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan intensif beberapa waktu terakhir. “Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Jaksa perempuan cantik berhijab ini menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Erni Yusnita menyebut, momentum penggeledahan ini memiliki makna simbolis tersendiri. Di tengah peringatan hari lahir Kejaksaan, jajaran Adhyaksa di Sintang mempertegas komitmen dalam memberantas praktik korupsi dan menegakkan hukum dengan integritas tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus mengusut kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, serta memberikan kontribusi nyata bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Ini menjadi kado istimewa di Hari Lahir Kejaksaan ke-80,” ujarnya.
Meski belum menyebutkan jumlah pasti kerugian negara, Erni memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti temuan dari hasil penggeledahan dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan dapat segera memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)




