Nasional

Kejari Lahat Tahan Mantan Ketua KONI

Dugaan Korupsi KONI Lahat 2023

ADHYAKSAdigital.com –Momen perayaan Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI Ke 80, Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan memberikan Kado dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Apa gerangan ?

Kejaksaan Negeri Lahat dibawah kepemimpinan Toto Roedianto, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap KB, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Lahat, Selasa 2 September 2025.

Penahan terhadap mantan Ketua KONI ini sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Lahat terhadap organisasi yang menaungi pembinaan olahraga itu, tahun anggaran 2023.

Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Kasi Intelijen, Rio Purnama menuturkan, penetapan tersangka KB ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

“Selanjutnya terhadap tersangka KB dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 2 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” jelas Kajari Lahat.

Disampaikan, dalam penanganan perkara ini, tim penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini, Kajari Lahat menyampaikan pihaknya masih menunggu nilai kerugiannya dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Kajari Lahat Toto Roedianto menegaskan, penanganan perkara ini seluruh anggota tim bekerja sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dia menjamin pihaknya bekerja secara profesional dan berintegritas. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button