Nasional

Jaksa Agung Perintahkan Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Silfester Matutina

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas nama terpidana Silferster Matutina, dimana dalam amar putusannya Silferster divonis penjara 1 tahun enam bulan penjara.

Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan seusai perayaan upacara HUT Kejaksaan RI Ke 80 di Kejagung, Jakarta, Selasa 2 September 2025.

Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin.

Ketika awak media menanyakan terkait keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut. “Iya. Kami sedang mencarinya,” ujarnya.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada tahun 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut. (Max Tamba/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button