Hukum

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka baru atas perkara dugaan korupsi pekerjaan sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara, tahun anggaran 2023, Medan, Senin 1 September 2025.

“Setelah sebelumnya menahan 8 tersangka, hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka baru atas dugaan pekerjaan sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara, tahun anggaran 2023. Sehingga, dalam penyidikannya ada 12 tersangka atas perkara tersebut,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi kepada ADHYAKSAdigital, Senin 1 September 2025.

Jaksa bertubuh tambun ini menerangkan, ke empat tersangka baru yang ditahan hari ini masing-masing atas inisial nama RS selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat.

Tersangka AHD selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.

Tersangka inisial ISRS selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan dan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-bulan menuju Gambus Laut.

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara
Terakhir, tersangka FRH selaku selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menerangkan, penanganan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp. 43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah).

Selanjutnya, atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button