Kejari Karo Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Internet Desa

ADHYAKSAdigital.com –Peyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Karo terus mengembangkan penangananan dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi jaringan internet desa Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023.
Terbaru, penyidik Pidana Khusus menetapkan tersangka baru dalam pusaran dugaan korupsi pada pengerjaan proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan dan instalasi internet desa tahun 2020 – 2023.
“Hari ini kita menetapkan 2 tersangka baru atas dugaan korupsi pada pengerjaan proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan dan instalasi internet desa tahun 2020 – 2023, satu diantaranya langsung kita lakukan penahanan, sementara satu tersangka lain masih mangkir dari pemeriksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kari Darwis Burhansyah kepada ADHYAKSAdigital, Senin 1 September 2025.
Kedua orang tersangka itu yakni, masing-masing inisial AKSP, selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020 dan tersangka JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.
“Tersangka AKSP kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara tersangka JG, belum ditahan disebabkan tidak menghadiri pemeriksaan. Sehingga saat ini telah ada 3 tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dimaksud, yang sebelumnya menetapkan dan menahan tersangka JP,” ungkap Kajari Karo Darwis Burhansyah.
Kajari Karo Darwis Burhansyah menegaskan, terhadap tersangka JG, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani. “Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah:
– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
– Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 hingga tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Karo telah menetapkan satu orang tersangka pada Rabu 30 Juli 2025 lalu. Tersangka berinisial JP itu, dijemput oleh tim penyidik di wilayah Provinsi Bangka Belitung dimana setelah ditetapkan tersangka JP langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan untuk dilakukan penahanan.
Dari kasus ini, diketahui menyebabkan kerugian negara sekitar 1,3 miliar rupiah. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dari kasus ini ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017. (Felix Sidabutar)




