Hukum

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pekerjaan sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara, tahun anggaran 2023, Medan, Jumat 29 Agustus 2025.

“Hari ini kita melakukan penahan terhadap 8 tersangka dan dilakukan penahanan sebagai tahanan penyidik Pidsus pada Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 20 (duapuluh) hari ke depan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 29 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Husairi menerangkan, ke delapan tersangka itu masing-masing inisial nama MRA selaku Wakil Direktur CV.Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV.Bersama.

Selanjutnya, tersangka inisial UP selaku Wakil Direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV.Egnar Gemilang, TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat pembuat komitment), dan tersangka inisial SSL selaku Wakil Direktur III CV.Naila Santika.Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara
Disampaikan, penanganan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. “Hari ini, setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup selanjutnya meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka selanjutnya melakukan penahanan,” terang Husairi.

Kemudian, penahanan mereka ini berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka TMR, PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RSL, PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka MRA.

Kemudian, Surat Perintah PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka UP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AF, dan PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL.

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara
Plh Kasi Penkum Husairi menyampaikan, dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tara Ruang Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.


Peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut:
# Bahwa diduga tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan;
# Diduga bahwa tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.
# Diduga bahwa tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam;
# Tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat;
# Bahwa tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan,
# Bahwa tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan – Bulan Menuju Gambus Laut;
# Tersangka AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara, dan
# Tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp. 43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah).

Selanjutnya, atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button