Nasional

Kejati Sumut Geledah 6 Lokasi di Sumut

Dugaan Korupsi Raibnya Ribuan Hektar Lahan Ex PTPN II

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik pada Asisten Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan di 6 (enam) lokasi di Medan dan Deliserdang, Sumatera Utara atas penanganan perkara dugaan korupsi raibnya ribuan hektar lahan perkebunan milik PTPN II, Rabu 27 Agustus 2025.

“Rabu kemarin, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II yang sekarang berubah menjadi PTPN I,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 29 Agustus 2025.

Adapun lokasi yang digeledah, yakni Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menerangkan, penggeledahan dilakukan sesuai Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 serta izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Husairi menyebut kegiatan penggeledahan hari itu dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, Kasi Penyidikan Arid Khadarman dengan melibatkan puluhan penyidik.

Ditambahkan husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.

Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button