Nasional

Lewat Penerapan DPA, Kejaksaan Pulihkan Keuangan Negara

ADHYAKSAdigital.com –Menyambut Hari Ulang Tahun ke 80, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan menjadi topik pembahasan pada Seminar Ilmiah yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi di daerah.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum menggandeng Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar Seminar Ilmiah dengan thema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Money Dan Follow The Asset Dalam Penanganan Perkara Pidana”, bertempat di Gedung Peradilan Semu FH USU, Medan, Selasa 26 Agustus 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin didaulat menjadi Keynote Speech pada acara seminar ini. Disampaikan, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan adalah kesepakatan hukum di mana pihak penuntut umum setuju untuk menangguhkan proses penuntutan pidana terhadap terdakwa, khususnya pidana khusus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya pendekatan baru dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara atas tindak pidana yang terjadi.

“Di sinilah pentingnya follow the money dan follow the asset. Dengan metode ini, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang dirampas bisa kembali,” tegasnya.

Sementara Kajati Sumut Dr.Harli Siregar secara garis besar menyampaikan bahwa esensi dan makna pelaksanaan seminar tersebut adalah sebagai wujud transformasi institusi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan keharusan yang selaras dengan keinginan bangsa Indonesia dan suatu keniscayaan khususnya dalam optimalisasi penelusuran asset dan penelusuran transaksi keuangan dalam penanganan perkara pidana, hal ini diharuskan sebagai upaya melaksanakan penyelamatan, pengembalian dan pemulihan keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Turut hadir sebagai pembicara pada seminar ilmiah yang dibuka langsung Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr.Siswandriyono, Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Muriyanto Amin S.Sos, M.Si melalui Wakil Rektor IV.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum DR.Mahmul Siregar, para Guru besar Fakultas hukum, Wakajati Sumut Sofiyan,SH.,MH, para Asisten dan pejabat utama Kejati Sumut, para pimpinan lembaga, BUMN dan BUMD, para Mahasiswa Fakultas Hukum hingga perwakilan Lembaga swadaya masyarakat maupun Koalisi Masyarakat Sipil yang di kota Medan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button