Hukum

Kejari Kepulauan Tanimbar Tangkap Markus Siletty, DPO Predator Sex Anak Di bawah Umur

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Kepulauan Tinambar, Maluku dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tinambar, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H terus menunjukkan kinerja terbaiknya dalam pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

Meneguhkan komitmen memburu dan mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Tinambar, Garuda Cakti Vira Tama, SH gerak cepat melakukan konsolidasi dan koordinasi, buronan dapat diamankan dan dieksekusi hukum.

“Hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, kami berhasil mengamankan terpidana Markus Siletty dari persembunyiaan dari suatu tempat di daerah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Markus adalah pelaku pidana pencabulan anak di bawah umur yang telah berproses hukum dan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 lalu, pidana penjara 13 tahun,” ujar Kajari Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan didampingi Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 26 Agustus 2025.

Kajari Adi Imanuel Palebangan menyampaikan, penangkapan ini menegaskan komitmen Kejari Kepulauan Tanimbar bahwa “setiap buronan, ke mana pun lari, pasti akan ditemukan, ditangkap, dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Kejari Kepulauan Tanimbar Tangkap Markus Siletty, DPO Predator Sex Anak Di bawah Umur
Kajari Kep. Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, SH. MH


Terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.

Kejari Kepulauan Tanimbar Tangkap Markus Siletty, DPO Predator Sex Anak Di bawah Umur
Kajari Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wibawa hukum, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan.

Adapun Tim Tangkap Buronan Kejari Tanimbar yang terlibat dalam operasi ini adalah:
1. Garuda Cakti Vira Tama, S.H. – Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur.
2. El Imanuel Lolongan, S.H., M.H. – Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
3. Gde Ary Sutarya, S.H. – Staf Seksi Tindak Pidana Umum.
4. Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki)
5. Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku)

Penulis : Felix Sidabutar

Kejari Kepulauan Tanimbar Tangkap Markus Siletty, DPO Predator Sex Anak Di bawah Umur

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button